Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf) Kreatif Sandiaga Uno buka suara mengenai nasib karyawan Hotel Sultan, setelah hak guna bangunan yang dimiliki Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco telah berakhir pada Maret dan April 2023.
Sandiaga menyampaikan, pengelola dalam hal ini PT Indobuildco harus memberikan perlindungan kepada karyawannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pekerja tentu harus diberikan perlindungan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Tentu ini tanggung jawab dari pengelola, harus dipenuhi,” kata Sandiaga dalam konferensi pers mingguan, di Kantor Kemenparekraf, Senin (9/10/2023).
Sandiaga menuturkan, apabila nantinya hotel tersebut akan dioperasikan oleh pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah, dia berharap agar pengelola baru dapat memberikan kesempatan pertama bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja di hotel tersebut.
Adapun, hingga saat ini Hotel Sultan yang dikendalikan oleh konglomerat Pontjo Sutowo masih berlanjut usai PT Indobuildco menolak untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Padahal, PPKGBK sudah berulang kali mengeluarkan somasi agar perusahaan segera mengosongkan hotel tersebut. Bahkan pekan lalu, PPKGBK telah memasang spanduk di sekitaran Hotel Sultan untuk menandakan bahwa hotel tersebut merupakan barang milik negara serta membangun posko untuk mengontrol arus keluar-masuk hotel.
Baca Juga
Sandi berharap, masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi polemik serta meminta kedua belah pihak dalam hal ini PPKGBK dan PT Indobuildco untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini kerja samanya berakhir, proses secara hukum sudah berlangsung, pemerintah sekarang menjadi pemilik,” ujarnya.