Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan program magang di instansi tempatnya bekerja memang tidak memberikan upah atau tidak dibayar.
Prastowo mengungkapkan bahwa program yang telah ada sejak 1990an tersebut memang sejatinya tidak memberikan upah karena bersifat reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Kampus Merdeka yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar. Lhoo?? Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB),” cuitnya di akun @prastow, dikutip Minggu (8/10/2023).
Pada dasarnya, lanjut dia, Kemenkeu membuka kesempatan bagi generasi muda untuk belajar, berkembang dan berkontribusi bersama dalam program magang.
Dirinya menjelaskan bahwa magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktik Kerja Lapangan/PKL), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.
Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler di Kemenkeu juga mendapat sertifikat.
Meski muncul isu peserta magang yang bekerja seharusnya layak menerima upah atau uang saku, Prastowo menegaskan program ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan.
Dengan kata lain, program ini dianggap sebagai kuliah namun dilaksanakan di luar kampus atau di lapangan. Sebagaimana kuliah reguler, mahasiswa tidak mendapatkan upah atau uang saku dari kampus.
Dalam program ini, peserta belajar dua hal, mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge).
“Jadi mereka tak sekadar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik. Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain tentu saja menambah relasi, membangun akses, dan jejaring,” tegasnya.
Alasan Lain Kemenkeu Tak Bayar Upah
Di sisi lain, Prastowo menyitir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri, yang mewajibkan penyelenggara pemagangan membayar uang saku.
Dalam hal ini, sesuai dengan ayat (4) Pasal 1, perusahaan yang dimaksud yaitu setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan juga didefinisikan sebagai usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun, Kemenkeu merupakan Badan Publik yang tidak tercantum dalam aturan perusahaan yang wajib memberikan upah dalam program magang.
“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan adik-adik yang memilih magang di Kemenkeu. Semoga mendapat pengalaman baru yang berharga,” tutup Prastowo.