Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU ASN: Pemerintah Pusat Harus Perhatikan Keuangan Pemda

Pemerintah pusat diminta mencarikan solusi untuk gaji akibat penghapusan honorer karena tidak semua pemda memiliki pendapatan yang kuat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR RI mendesak tim Presiden Joko Widodo untuk membantu keuangan pemerintah daerah (pemda) agar bisa mengangkat semua tenaga honorer setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid mengemukakan bahwa kekuatan keuangan pemda harus disesuaikan oleh Pemerintah Pusat, setelah UU ASN disahkan beberapa hari lalu. Selain itu, Pemerintah Pusat juga harus memperhatikan kondisi keuangan pada setiap daerah yang memiliki banyak tenaga honorer di seluruh Indonesia.

“Undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya. Mudah-mudahan pemerintah bisa relokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Dia juga mengatakan tenaga honorer yang harus dijadikan prioritas oleh pemerintah daerah adalah guru sekolah. Dia berharap pengangkatan guru honorer bisa segera dilakukan oleh pemerintah daerah setelah UU ASN disahkan di DPR.

“Mudah-mudahan dengan kemarin dalam Rapat Paripurna telah disahkannya Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengaku dalam kunjungan kerja ke Kota Malang, ada salah satu aspirasi Pemerintah Kota Malang yaitu masih ada sekolah yang kekurangan guru di Malang.

“Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah guru yang mulai memasuki masa purna tugas. Sehingga meski pengadaan PPPK JF Guru telah dilakukan, namun jumlahnya masih kurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan berlakunya UU ini akan menjadi payung hukum yang melindungi tenaga honorer.  Dia memastikan, tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pegawai non-ASN. 

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper