Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU ASN: PPPK Kini Bisa Dapat Dana Pensiun, Ini Bocorannya!

Menpan RB mengatakan nantinya PPPK bisa mendapat dana pensiun. Simak bocorannya di UU ASN terbaru.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema dana pensiun untuk para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang baru disahkan oleh DPR RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar membeberkan cara untuk seluruh PPPK agar mendapatkan pensiun yaitu PPPK harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya dan diinvestasikan ke dalam suatu instrumen investasi, kemudian diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun

Pada saat pensiun, menurut Azwar, peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana milik peserta, kemudian manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.

"Jadi untuk kesejahteraannya, PPPK dan ASN akan kami jadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya akan menggunakan skema defined contribution,” tuturnya di Jakarta, Rabu (4/10).

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari UU ASN yang baru. Azwar meyakini bahwa PP itu akan rampung dalam waktu tiga bulan dan bisa diterapkan kepada seluruh ASN dan PPPK.

“Nanti akan kita beresin aturannya di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan," katanya.

Seperti diketahui, skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini. Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, skema jaminan pensiun bagi para PNS maupun prajurit TNI dan Polri adalah defined benefit atau manfaat pasti.

Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari APBN. Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go, artinya Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah berdasarkan LKPP 2022 sebesar Rp2.950,74 triliun yang terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah Rp2.014,16 triliun.

Adapun, Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah itu dapat terbagi juga untuk kewajiban terhadap pegawai aktif sebesar Rp1.372,16 triliun, dan kewajiban terhadap Pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.

Di samping itu, pemerintah juga menguasai Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dipungut dari PNS dan Anggota TNI/Polri yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan per 31 Desember 2021, berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun dan Rp212,99 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper