Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menyerahkan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil mengendalikan inflasi untuk periode kedua tahun ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk insentif pengendalian inflasi bagi pemerintah daerah sebesar Rp1 triliun untuk 2023.
Pemberian insentif pengendalian inflasi periode pertama 2023 telah diberikan pada 31 Juli 2023.
Luky mengatakan, pemberian insentif periode kedua yang diberikan hari ini, Selasa (3/10/2023) diberikan kepada sebanyak 33 daerah dengan total insentif mencapai Rp330 miliar.
“Periode II diberikan Rp330 miliar kepada 33 daerah yang berdasarkan penilaian memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi, kabupaten, dan kota,” katanya dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 dan Desa Berkinerja Baik 2023.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa daerah yang mendapatkan insentif pada periode kedua tersebut cenderung berbeda dengan penerima pada periode pertama.
Baca Juga
Hal ini menurutnya cukup kompetitif dan program pemberian insentif berjalan baik, terutama dalam mengendalikan inflasi.
“Banyak daerah yang nggak permanen [mendapat insentif]. Jadi hari ini dapat, kemudian 3 bulan kemudian daerahnya lain. Berarti ini kompetisinya berjalan sangat baik untuk inflasi,” kata dia.
Adapun, per September 2023, tingkat inflasi di dalam negeri tercatat turun ke 2,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari 3,27 persen pada Agustus 2023.
Secara tahunan, inflasi inti pada September 2023 juga tercatat sebesar 2 persen, lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 2,18 persen.
Berikut adalah daftar daerah yang mendapatkan insentif fiskal pengendalian inflasi periode II:
1. Kab. Aceh Barat Rp10,04 miliar
2. Kota Sabang Rp9,41 miliar
3. Kab. Pidie Jaya Rp12,07 miliar
4. Kota Subulussalam Rp12.04 miliar.
5. Kota Gunungsitoli Rp9,75 miliar
6. Provinsi Sumatera Barat Rp8,62 miliar
7. Kota Dumai Rp9,26 miliar
8. Kab. Sarolangun Rp9,28 miliar
9. Kab. OKU Timur Rp9,28 miliar
10. Provinsi DKI Jakarta Rp10,17 miliar
11. Kab. Garut Rp9,36 miliar
12. Kab. Temanggung Rp11,6 miliar
13. Kab. Magetan Rp10,15 miliar
14. Kab. Malang Rp9,37 miliar
15. Kab. Trenggalek Rp9,29 miliar
16. Kab. Melawi Rp11,02 miliar
17. Kab. Tabalong Rp9,29 miliar
18. Kota Banjarbaru Rp9,37 miliar
19. Kab. Kutai Kartanegara Rp9,86 miliar
20. Kab. Kutai Timur Rp9,30 miliar
21. Provinsi Sulawesi Tengah Rp11,20 miliar
22. Kab. Banggai Rp10,28 miliar
23. Kab. Morowali Rp9,43 miliar
24. Kab. Tojo Una Una Rp9,30 miliar
25. Kab. Enrekang Rp9,64 miliar
26. Kab. Wajo Rp10,53 miliar
27. Kab. Kolaka Rp9,65 miliar
28. Kab. Konawe Selatan Rp9,38 miliar
29. Kab. Kolaka Utara Rp10,38 miliar
30. Kab. Konawe Utara Rp9,76 miliar
31. Kab. Sumbawa Rp11,44 miliar
32. Kota Tidore Kepulauan Rp10,14 miliar
33. Kab. Mamuju Rp10,17 miliar