Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Kemenkeu, Belanja Pemda Didominasi untuk Gaji Pegawai

Kemenkeu menyampaikan bahwa belanja sejumlah daerah masih didominasi untuk kebutuhan gaji pegawai.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti belanja daerah yang masih belum optimal untuk pengeluaran produktif. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa belanja sejumlah daerah masih didominasi untuk kebutuhan pegawai. 

“Beberapa daerah masih menghabiskan begitu banyak uang untuk biaya penggajian dan pegawai. Lebih sedikit uang untuk pengeluaran produktif,” katanya pada Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal, Selasa (3/10/2023).

Luky mengatakan melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Kemenkeu mendorong fungsi kebijakan fiskal, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi, berjalan dengan baik di daerah, dalam konteks desentralisasi fiskal.

Dia juga mendorong harmonisasi yang baik antara pusat dan daerah dalam menjalankan seluruh kebijakan pemerintah.

Luky mencontohkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan prioritas nasional saat ini adalah menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem menjadi nol pada akhir 2024.

Namun demikian, menurutnya, program atau target tersebut tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan pemerintah pusat.

“Jadi misalnya, sekarang kita memiliki dana desa. Pada dasarnya, kita mentransfer dana ke desa-desa di 75.000 desa dan kemudian karena saat ini prioritas utama nasional adalah mengatasi kemiskinan ekstrem ini, jadi kepada desa-desa tersebut, Anda harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mencontohkan bahwa pemerintah daerah juga harus mendukung proyek strategis nasional (PSN) dengan membangun infrastruktur pendukungnya. Dengan demikian, proyek prioritas pemerintah tidak menjadi mubazir.

Oleh karena itu, Luky menambahkan bahwa UU HKPD mengatur Pemda untuk mengurangi belanja pegawai hingga menjadi 30 persen dalam 5 tahun ke depan.

“Sekarang ini, beberapa daerah menghabiskan lebih dari 50 persen untuk membayar gaji pegawai. Saya berharap dalam masa transisi ini, mudah-mudahan semua daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper