Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan, KKP Hentikan Sementara Proyek Reklamasi di Lampung

Proyek reklamasi ini memiliki lahan seluas 1,57 hektare dari rencana reklamasi seluas 14,83 hektare.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Keulauan Riau, Kamis (8/6/2023)./Antara rn
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Keulauan Riau, Kamis (8/6/2023)./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi yang dilakukan PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung usai ditemukan melanggar sejumlah peraturan.

Adapun, proyek reklamasi ini memiliki lahan seluas 1,57 hektare dari rencana reklamasi seluas 14,83 hektare.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin menyampaikan, proyek tersebut dihentikan karena tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Lahan reklamasi seluas 1,57 hektare dari rencana reklamasi seluas 14,83 hektare milik PT. SIM dihentikan sementara,” kata Adin dalam keterangan, Kamis (28/9/2023).

Adin menuturkan penghentian tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Sebelum menghentikan proyek reklamasi itu, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah memanggil perwakilan PT SIM guna dimintai keterangan terkait masalah ini.

Dari pemanggilan tersebut, PT SIM bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku.     

Sebagai informasi, tindakan yang dilakukan PT SIM diduga telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-undang No.6/2023 dan dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi sesuai pasal 18 angka 13 jo angka 29 UU No.6/2023 jo pasal 4 huruf f jo pasal 7 ayat 2 huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.31/2021.

Sehingga, kegiatan reklamasi PT SIM dihentikan untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan.

“Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per tanggal 19 September 2023 pada lokasi proyek,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki PKKPRL. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru.

“Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper