Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi milik PT DIA di Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (5/7/2023), karena adanya dugaan reklamasi tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menyampaikan, KKP bersama Komisi IV DPR RI, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.
“Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi,” kata Adin dalam keterangan resmi, Senin (10/7/2023).
Dari hasil sidak yang dilakukan, ditemukan dugaan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove.
Mengacu pada Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Dengan demikian, KKP akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut pasal 73 ayat (1) huruf b Undang-undang No.27/2007, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga
Adapun, lahan proyek yang disegel tersebut rencananya akan dibangun kawasan permukiman serta fasilitas penunjang lainnya.
Menyusul adanya dugaan tersebut, pemerintah menghentikan operasional proyek PT DIA dengan dilakukan pemasangan garis polsus dan papan penutupan lokasi oleh Polsus PWP3K. Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.
“Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP No.21/2021, Permen KP No.28/2021, dan Permen KP No.31/2021 yang mengatur sanksi administratif,” ujarnya.
Selain melakukan penyegelan, KKP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggungjawab PT DIA guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.