Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan tenggat waktu pelaksanaan komitmen investasi dan pelaporan realisasi investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 September 2023.
“Wajib Pajak yang mengikuti PPS yang berakhir pada Juni 2022, wajib merealisasikan komitmen investasi dan menempatkan investasi paling lambat 30 September 2023,” tulis DJP dalam Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip, Kamis (28/9/2023).
Dalam pelaporan PPS ini, yang dilaporkan adalah investasi dari surat berharga negara (SBN), melalui pasar perdana, private placement melalui dealer utama, serta SBN seri khusus (SUN & SBSN).
DJP menjelaskan bahwa instrumen SBN seri khusus PPS bagi yang bersifat tradeable atau dapat diperdagangkan.
Sebagai informasi, peserta PPS merupakan wajib pajak yang mengalihkan harta bersih ke Indonesia dan/atau menginvestasikan hartanya di Indonesia harus menyampaikan laporan realisasi.
Momen PPS ini memungkinkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Baca Juga
Penyampaian laporan dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menghubungi Ditjen Pajak apabila menemukan kendala dalam pengisiannya, baik melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], maupun saluran resmi lainnya.