Bisnis.com, BOGOR - Dua direktorat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) beda arah soal proyeksi target penerimaan negara hingga akhir 2024.
Seperti diketahui, target penerimaan pajak pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 dipatok Rp1.718 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan pada tahun ini mencapai Rp303,1 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan pihaknya masih optimisis penerimaan pajak akan mencapai target pada akhir 2023, meskipun saat ini terjadi normalisasi harga komoditas.
Tercapainya target penerimaan pajak 2023 tak lepas dari kinerja pertumbuhan ekonomi yang stabil dan masih ada spillover effect dari kenaikan harga komoditas pada tahun lalu.
“Profit 2022 yang dilaporkan pada 2023 membantu penerimaan di awal 2023 sehingga pada akhir tahun nanti InsyaAllah masih tumbuh positif 5,9 persen, secara nominal ada di Rp1.818,2 triliun,” ujar Ihsan saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Meski demikian, Ihsan tak menampik bahwa realisasi penerimaan pajak tahun ini melambat bila dibandingkan realisasi pada tahun lalu. Berdasarkan data APBN Kita, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat sebesar Rp1.246,97 triliun. Kemenkeu mencatat realisasi tersebut setara dengan 72,58 persen dari target APBN 2023, yaitu Rp1.718 triliun.
Baca Juga
Namun demikian, pertumbuhan penerimaan pajak hingga periode Agustus hanya tumbuh sebesar 6,4 persen secara kumulatif. Realisasi tersebut, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan tahun lalu yang sebesar 58,1 persen.
Secara rinci, penerimaan pajak terdiri dari perolehan PPh non migas tercatat sebesar Rp708,23 triliun atau realisasi 81,07 persen dari target dan tumbuh 7,06 persen yoy.
Lebih lanjut, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhimpun hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp447,58 triliun, tumbuh 8,14 persen yoy. Nilai tersebut setara dengan realisasi 64,28 persen dari target APBN 2023.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya terdata sebesar Rp11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Angka tersebut terkontraksi 12,01 persen secara tahunan. Kontraksi disebabkan oleh pergeseran pembayaran PBB migas.
PPh migas tercatat sebesar Rp49,51 triliun atau 80,59 persen persen. Capaian tersebut turun 10,58 persen dari kinerja periode yang sama tahun lalu akibat dampak moderasi harga minyak bumi.
Ihsan menyampaikan perlambatan tersebut disebabkan tren penurunan harga komoditas yang masih berlanjut serta perlambatan perdagangan global. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan dalam negeri.
Selain itu, dia mengatakan situasi saat ini juga memengaruhi wajib pajak melakukan penurunan angsuran PPh Badan atau PPh Pasal 25.
Ke depan, Ihsan mengatakan bahwa DJP tetap mengandalkan empat sektor utama untuk menggenjot target penerimaan pajak.
"Ada empat sektor yang kami andalkan, yaitu ndustri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, serta pertambangan yang terus mencatatkan pertumbuhan positif dan berkontribusi lebih dari 70 persen terhadap penerimaan," pungkasnya.