Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tunda Penerapan Tokopedia-Shopee Cs Jadi Pemungut Pajak

Ditjen Pajak Kemenkeu, yang dipimpin Sri Mulyani, dikabarkan menunda penerapan e-commerce lokal antara lain Tokopedia dan Shopee menjadi pemungut pajak.
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda rencana penunjukkan e-commerce atau lokapasar lokal, seperti Tokopedia hingga Shopee, sebagai pemungut pajak. Tadinya, aturan ini akan diberlakukan pada 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa pihak DJP masih akan melakukan pembahasan mendalam dengan stakeholder terkait dan pelaku usaha.

“Kelihatannya si enggak [tahun ini]. Kita mungkin masih perlu waktu untuk diskusi dengan para stakeholder. Masalah waktunya nanti kita lihat,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (25/92023).

Menurut Yon, kebijakan tersebut tidak bisa terimplementasi dengan cepat. Dari sisi pelaku usaha, harus ada banyak penyesuaian, salah satunya terkait sistem.

“Karena ini tentu bukan hal yang sederhana, kan dari pelaku juga harus ada penyesuaian sistem dan sebagaimananya,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah, Yoh menambahkan bahwa regulasi masih terus dimatangkan, juga terkait sistem yang masih harus menyesuaikan dengan regulasi.

“Untuk platform pihak ketiga sendiri kan pada saat ini sudah kita lakukan dalam konteks bela pengadaan. Itu sudah kita lakukan. Jadi kan nanti bertahap kita lakukan pembahasan dengan para stakeholder,” katanya.

Untuk diketahui, rancangan dari aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Jenis pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Beleid tersebut menyebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper