Bisnis.com, SOLO - TikTok Shop telah dilarang oleh pemerintah. Begini cara pedagang bisa memanfaatkan media sosial TikTok.
Seiring dengan larangan TikTok Shop, pada dasarnya pedagang masih bisa memanfaatkan media sosial TikTok untuk berjualan.
Seperti diketahui, Pemerintah bakal melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken.
Nantinya akan ada beberapa poin utama yang bisa diperhatikan oleh pedagang di TikTok. Salah satunya adalah fungsi e-commerce, dalam hal ini TikTok, yang hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Itu artinya, pedagang bisa memanfaatkan TikTok sebagai media promosi sebagaimana iklan di TV.
"Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Zulhas itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6).
Baca Juga
Pedagang kemudian bisa meminta pelanggan untuk membeli barang dagangan mereka ke e-commerce yang telah disediakan.
Dengan win-win solution tersebut, maka pedagang tak akan melanggar aturan dan mereka tetap bisa mendapatkan cuan.
Meski demikian, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan menetapkan syarat-syarat dagang online sebagai berikut.
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
6. Produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.