Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Mulai Berlaku, TikTok Shop hingga Impor Barang Murah Resmi Dilarang

Aturan social commerce dan e-commerce resmi berlaku melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan social commerce dan e-commerce resmi berlaku hari ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan tujuan pemerintah menerbitkan beleid tersebut untuk menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat seiring dengan perkembangan teknologi yang dinamis.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan sistem digital begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak. Kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Berikut ini beberapa poin penting yang diatur dalam Permendag No.31/2023:

1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (marketplace) dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Dalam pasal 1 ayat 17 beleid tersebut menyebutkan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan atau jasa.

Zulhas mengatakan, model social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan produk seperti halnya iklan televisi, bukan untuk transaksi. Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Social commerce dia iklan boleh promosi boleh, tapi tidak boleh transaksional, tidak boleh buka toko, buka warung, tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulhas.

2. Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Ketentuan minimun harga barang impor langsung ini tertuang dalam pasal 19 ayat 2.

Adapun pasal 18 ayat 2 menjelaskan kriteria tertentu bagi PPMSE (pedagang) luar negeri yang melakukan perdagangan lintas batas ke Indonesia harus memenuhi ketentuan telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun; telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada Konsumen dalam periode 1 tahun; dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1persen dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 tahun.

3. Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-corder langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang kuar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 4.

5. Larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Aturan ini tertuang dalam pasal 21 ayat 2.

6. Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. Hal ini diatur dalam pasal 13 ayat 3b.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper