Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberi waktu satu pekan untuk TikTok Shop menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platformnya.
Hal itu seiring telah terbit dan berlakunya Permendag No.31/2023 sebagai revisi dari Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Enggak boleh lagi, mulai kemarin [berlaku]. Tapi kita kasih waktu seminggu, ini sosialisasi namanya, besok saya surati itu [TikTok]," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan Permendag No.31/2023, pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
Adapun, dalam pasal 21 ayat 2 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
Selanjutnya, pasal 21 ayat 3 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Baca Juga
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, artinya TikTok Shop resmi dilarang untuk melakukan transaksi perdagangan.
"Harusnya engak boleh lagi [jualan] tapi kita anggap aja [TikTok] belum denger. Kalau enggak denger keterlaluan lah," ujarnya.
Zulhas menegaskan, bahwa social commerce diwajibkan tidak terhubung dengan sistem e-commerce. Pemisahan antara sosial media dengan e-commerce bertujuan untuk mencegah penguasaan data pengguna.
"Media sosial kan jadi dipisah satu-satu yang berbeda. Tidak terjadi mencakup penguasaan data. Jadi kalau saya media sosial, enggak boleh pakai data orang untuk hal-hal yang lain," tuturnya.
Sementara itu, mengenai nasib para UMKM yang telah bergantung pada platform TikTok Shop selama ini, Zulhas mengatakan bisa segera beralih berjualan ke platform e-commerce.
Menurut Zulhas, para UMKM yang sudah on boarding digital sebelumnya mampu secara mandiri untuk mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce.
"Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?," tuturnya.