Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Ditutup Pekan Depan, Pemerintah Siapkan Sanksi jika Bandel

Fitur TikTok Shop resmi dilarang setelah aturan baru terkait dengan perdagangan secara elektronik melalui Permendag No.31/2023 diterbitkan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai menghadiri pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura H.E. Gan Kim Yong di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023) / Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai menghadiri pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura H.E. Gan Kim Yong di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023) / Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Fitur TikTok Shop resmi dilarang setelah aturan baru terkait dengan perdagangan secara elektronik melalui Permendag No.31/2023 sebagai revisi Permendag No.50/2020 diterbitkan.

Aturan larangan sebuah social commerce melakukan transaksi jual-beli tertuang dalam pasal 21 ayat 3 beleid tersebut. Adapun fungsi social commerce secara spesifik hanya dapat menyediakan fasilitas promosi produk tanpa transaksi langsung melalui platform, sesuai dengan pasal 1 ayat 17.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan pihaknya akan menyurati para platform e-commerce dan social commerce untuk mematuhi aturan tersebut.

Untuk TikTok Shop, Kemendag memberikan tenggat waktu 1 pekan terhitung sejak aturan tersebut diterbitkan untuk menghentikan aktivitas perdagangan di platformnya.

Zulhas mengatakan, apabila nantinya ada platform yang masih melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk mengenakan sanksi. Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tersebut diabaikan, Zulhas mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara terperinci, ihwal sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga [melanggar] ya dicabut izin," kata Zulhas.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberi waktu satu pekan untuk TikTok Shop menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platformnya.

Hal itu seiring telah terbit dan berlakunya Permendag No.31/2023 sebagai revisi dari Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tidak boleh lagi, mulai kemarin [berlaku]. Tapi kita kasih waktu seminggu, ini sosialisasi namanya, besok saya surati itu [TikTok]," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper