Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan memberikan sanksi pidana bagi pengusaha sawit yang memiliki lahan sawit ilegal.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Tata Kelola Sawit di Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023).
“Jadi, bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menjelaskan bahwa dalam penyelesaiannya, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah secara administratif hingga upaya hukum hingga berujung pada pemidanaan pemilik lahan.
Dia memastikan bagi pengusaha yang menggelapkan lahan atau ketahuan melanggar dan tidak menunjukkan gelagat kooperatif sampai waktu yang ditentukan, yakni pada November 2023 maka akan mereka akan menempuh jalur hukum atau dipidanakan.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa hingga saat ini penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan, yakni penggelap lahan akan didenda administratif dan penyelesaian atas kerugian Negara dengan pembayaran denda.
Baca Juga
"Pidananya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi akan menghitung kerugian perekonomian negara," ucapnya.
Menurutnya, kerugian ekonomi tersebut nantinya akan dihitung oleh pakar, baik dari luas lahan, keuntungan gelap yang diperoleh pengusaha tersebut, kerusakan lingkungan alam, serta ada ganti rugi akan dibebankan pada pengusaha yang melanggar.
Dari catatan Mahfud, sampai saat ini setidaknya ada sekitar 2.100 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia. Namun masih ada sejumlah yang belum melaporkan lahannya secara legal.
Mahfud mengaku saat ini pemerintah juga sudah melakukan identifikasi perusahaan-perusahaan sawit ilegal tersebut melalui Kejaksaan Agung dari aspek pidana. Termasuk kerugian perekonomian negara melalui BPKP karena pengusaha bandel yang memperoleh untung secara ilegal.
"Nah yang kerugian perekonomian dia memperoleh keuntungan secara ilegal, sehingga kemarin kena kan Rp24 triliun karena kita menghitung perekonomian Negara. Namun, di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negaranya belum dikabulkan, tetapi yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara sudah inkrah," pungkas Mahfud.