Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wanti-wanti Mahfud MD kepada Pengusaha Sawit Ilegal

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan kepada pengusaha sawit ilegal.
Mahfud MD wanti-wanti pengusaha sawit ilegal./Istimewa
Mahfud MD wanti-wanti pengusaha sawit ilegal./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan memberikan sanksi pidana bagi pengusaha sawit yang memiliki lahan sawit ilegal. 

Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Tata Kelola Sawit di Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023).

“Jadi, bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menjelaskan bahwa dalam penyelesaiannya, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah secara administratif hingga upaya hukum hingga berujung pada pemidanaan pemilik lahan.

Dia memastikan bagi pengusaha yang menggelapkan lahan atau ketahuan melanggar dan tidak menunjukkan gelagat kooperatif sampai waktu yang ditentukan, yakni pada November 2023 maka akan mereka akan menempuh jalur hukum atau dipidanakan.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa hingga saat ini penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan, yakni penggelap lahan akan didenda administratif dan penyelesaian atas kerugian Negara dengan pembayaran denda.

"Pidananya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi akan menghitung kerugian perekonomian negara," ucapnya.

Menurutnya, kerugian ekonomi tersebut nantinya akan dihitung oleh pakar, baik dari luas lahan, keuntungan gelap yang diperoleh pengusaha tersebut, kerusakan lingkungan alam, serta ada ganti rugi akan dibebankan pada pengusaha yang melanggar.

Dari catatan Mahfud, sampai saat ini setidaknya ada sekitar 2.100 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia. Namun masih ada sejumlah yang belum melaporkan lahannya secara legal.

Mahfud mengaku saat ini pemerintah juga sudah melakukan identifikasi perusahaan-perusahaan sawit ilegal tersebut melalui Kejaksaan Agung dari aspek pidana. Termasuk kerugian perekonomian negara melalui BPKP karena pengusaha bandel yang memperoleh untung secara ilegal.

"Nah yang kerugian perekonomian dia memperoleh keuntungan secara ilegal, sehingga kemarin kena kan Rp24 triliun karena kita menghitung perekonomian Negara. Namun, di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negaranya belum dikabulkan, tetapi yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara sudah inkrah," pungkas Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper