Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu lebih adaptif untuk merespons kehadiran era perdagangan digital agar bisa memberikan efek positif bagi seluruh pihak.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) Tesar Sandikapura mengatakan penggabungan antara media sosial dengan e-commerce ini disebut sebagai super apps. Adapun pada dasarnya, penggabungan ini dilakukan untuk memudahkan konsumen.
Alhasil, menurut Tesar, pemerintah saat ini mengeluarkan peraturan yang belum memiliki dasar yang kuat.
“Pemerintah seharusnya mampu mengeluarkan peraturan yang akan berdampak kebaikan bagi industri e-commerce dan juga UMKM dengan dasar yang jelas dan kuat,” ujar Tesar kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).
Menurut Tesar, sudah banyak aplikasi-aplikasi serupa yang juga memiliki banyak fitur termasuk fitur perdagangan dalam satu platform.
Untuk itu, Tesar mengatakan sebelum menetapkan regulasi, pemerintah perlu melakukan berdiskusi dengan penyedia layanan, kelompok industri, dan konsumen. Menurut Tesar, hal ini dilakukan agar terciptanya solusi yang memenangkan kedua belah pihak.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga harus melihat perkembangan inovasi dari industri pada saat ini. Menurut Tesar, regulasi pemerintah dibuat pemerintah justri membatasi inovasi yang dilakukan oleh para pelaku industri.
Lebih lanjut, Tesar mengatakan tugas pemerintah hanya untuk mengatur dari aspek pelindungan konsumen, keamanan transaksi, dan data serta mekanisme pembayaran pajak.
“Jangan-jangan dengan peraturan baru tersebut malah merugikan UMKM kita sendiri,” ujar Tesar.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis (25/9/2023), Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan social commerce nantinya hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.
Lebih lanjut, menurut Zulkifli media sosial dan niaga sosial nantinya akan menjadi platform yang terpisah. Hal ini dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai salah satu platform guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Adapun hal ini akan berlaku setelah revisi Permendag No 50 Tahun 2020 telah ditandatangani.
“Jadi, sudah diputuskan. Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag No. 50 tahun 2020 menjadi Permendag berapa nanti, tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kemenkominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, maka akan ditutup (jika masih melanggar),” ujar Zulkifli.