Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah. Sebagaimana diketahui, selain menjalankan bisnis media sosial, TikTok juga menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
"Betul [belum mengantongi izin e-commerce]. Kegiatannya dibatasi pada market research," ujar Isy saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Tentunya, pernyataan Isy bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Menurut Budi, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan media sosial asal China itu mengklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Atas dasar pengakuan itu, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum. Pasalnya telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
"Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag]," ujar Budi usai menghadiri UMKM Digital Summit di Smesco, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga
Budi membeberkan bahwa izin yang dikantongi TikTok sudah lengkap berdasarkan aturan yang berlaku, baik dari izin sebagai media sosial maupun izin penyelenggara perdagangan. Dia pun memaklumi soal maraknya platform sosial media yang secara bersamaan melakukan bisnis e-commerce.
Menurutnya, penggabungan dua model bisnis dalam satu platform menjadi hal yang wajar seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu adanya pemisahan aplikasi antara sosial media TikTok dengan TikTok Shop.
"Sekarang prakteknya sudah semuanya blending [bercampur], mana bisa bedakan. Itu kan banyak platform social media juga jadi e-commerce segala macam enggak ada masalah lah," katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (6/9/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Menurut Teten, negara lain seperti Amerika Serikat dan India pun berani melakukan penolakan serupa atas TikTok terlebih dahulu
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secaraan bersamaan, sementara di Indonesia TikTok bisa menjalan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Senin (4/9/2023).
Dia menegaskan bahwa TikTok Shop boleh saja beroperasi, tapi tidak disatukan dengan media sosial. Musababnya, Teten menjelaskan, dari riset dan survei menunjukkan bahwa orang berbelanja online selama ini dinavigasi preferensinya berdasarkan aktivitas di media sosial.