Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkominfo Pastikan TikTok Shop Tidak Salah, Ini Alasannya

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan tidak ada yang salah dengan aktivitas TikTok menyediakan fitur TikTok Shop.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan tidak ada yang salah dengan aktivitas TikTok menyediakan fitur TikTok Shop di platform mereka. Menurutnya, TikTok telah mengantongi izin seluruh aktivitas perdagangannya.

"Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag]," ujar Budi usai menghadiri UMKM Digital Summit di Smesco, Kamis (21/9/2023).

Budi membeberkan bahwa izin yang dikantongi TikTok sudah lengkap berdasarkan aturan yang berlaku, baik dari izin sebagai media sosial maupun izin penyelenggara perdagangan. Dia pun memaklumi soal maraknya platform sosial media yang secara bersamaan melakukan bisnis e-commerce.

Menurunnya, penggabungan dua model bisnis dalam satu platform menjadi hal yang wajar seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu adanya pemisahan aplikasi antara sosial media TikTok dengan TikTok Shop.

"Sekarang prakteknya sudah semuanya blending [bercampur], mana bisa bedakan. Itu kan banyak platform social media juga jadi e-commerce segala macam enggak ada masalah lah," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com , Rabu (6/9/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Menurut Teten, negara lain seperti Amerika Serikat dan India pun berani melakukan penolakan serupa atas TikTok terlebih dahulu.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secaraan bersamaan, sementara di Indonesia TikTok bisa menjalan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Senin (4/9/2023).

Dia menegaskan bahwa TikTok Shop boleh saja beroperasi, tapi tidak disatukan dengan media sosial. Musababnya, Teten menjelaskan, dari riset dan survei menunjukkan bahwa orang berbelanja online selama ini dinavigasi preferensinya berdasarkan aktivitas di media sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper