Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai berupa tahun anggaran 2023 kepada 5 badan usaha milik negara (BUMN).
Perusahaan tersebut yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Sejahtera Eka Graha, serta PT Pertamina (Persero).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan memerinci pelaksanaan PMN nontunai 2023 sebanyak Rp2,56 triliun diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan holding BUMN industri pangan.
Kemudian, PMN Non-Tunai TA 2023 berupa barang milik negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar Rp388,56 miliar kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Yang bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, struktur permodalan, serta kapasitas usaha perusahaan,” kata Fathan dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, PMN nontunai barang milik negara berupa tanah dan bangunan dengan nilai wajar senilai Rp211,98 kepada PT Brantas Abipraya untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan.
Baca Juga
Dengan urgensi, sambungnya, untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja, ruang pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta sarana pendukung kendaraan parkir.
Sementara itu, kepada PT Sejahtera Eka Graha, Komisi IX DPR RI menyetujui PMN nontunai berupa tanah aset properti bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Bogor Timur.
Aset tersebut meliputi 71 SHGB yang berada di 3 kelurahan (Katulampa, Cimahpar, Tanah Baru) seluas 290.440 m2, dengan nilai wajar Rp1,22 triliun untuk optimalisasi pemanfaatan aset properti eks BPPN dan memperbaiki struktur permodalan dalam meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Terakhir, Komisi XI DPR menyetujui PMN nontunai berupa 14 paket sarana dan prasarana bahan bakar nabati (BBN) di lokasi terminal bahan bakar minyak (TBBM) Pertamina.
Rinciannya, tangki BBN kapasitas 100 KL dan 500KL beserta jalur pipa dan aksesoris tangki dengan nilai wajar Rp49,94 miliar kepada Pertamina untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha untuk memperlancar pendistribusian biodiesel serta mendukung terwujudnya implementasi mandatori biodiesel.