PT PII Sebagai Penjamin
Pemerintah menggunakan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal.
PT PII akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN.
Pendanaan cost overrun ditanggung pendanaannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60 persen. Untuk pemenuhan kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB dimaksud telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar US$543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB).
“Jadi jelas peran APBN untuk mendukung permodalan PT KAI. Ini sifatnya investasi. Semoga menjadi jelas dan tidak perlu imajinasi liar dengan narasi menakut-nakuti rakyat,” katanya.
Prastowo juga menjamin kecil risiko gagal bayar PT KAI karena hasil proyeksi keuangan perusahaan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan cashflow PT KAI cukup untuk mendukung kegiatan operasional, pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB.
Baca Juga
Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa penjaminan atas pendanaan cost overrun proyek tersebut akan memberikan beban tidak langsung terhadap APBN.
Menurutnya, skema penjaminan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang seharusnya tidak melibatkan APBN karena skema proyek KCJB dirancang business to business (B2B).
“Sudah melenceng jauh dari awal yang sifatnya B2B, kemudian ada keterlibatan PMN [penyertaan modal negara] dan mekanisme subsidi tiket, sekarang masuk ke penjaminan,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).