Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Oktober-Desember 2023 Tidak Naik, Ini Perinciannya

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi. Berikut ini perinciannya.
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023. 

Lebih lanjut, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” kata Darmawan dalam keteranganya, Senin (18/9/2023).

Sebelumya, Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023 seharusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan. 

Hal ini seiring parameter ekonomi makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya. 

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman melalui siaran pers, Rabu (13/9/2023).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), serta harga batu bara acuan (HBA).

Jisman menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV/2023 adalah realisasi rata-rata Mei, Juni, dan Juli 2023.

Perinciannya, kurs sebesar Rp14.927,54 per US$, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper