Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak menampik kondisi impor baju bekas ilegal yang masih membanjiri pasar domestik, hingga menahan laju pertumbuhan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya telah menekankan ke berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, untuk mencegah masuknya impor baju bekas ke dalam negeri.
"Impor baju bekas itu ilegal dalam peraturan, dan itu sudah dilakukan oleh Kemendag. Kami juga kami berkorelasi dengan lintas kementerian, instansi, bea cukai dan seterusnya, untuk memastikan impor bahan bekas itu dilarang," kata Jerry saat ditemui di DPR, beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, tindakan pertama telah dilakukan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakni dengan menyidak ke pasar-pasar dan langsung memusnahkan baju bekas impor.
Hal tersebut pun terus berlanjut untuk memastikan di hulu tidak ada lagi aktivitas impor barang ilegal tersebut. Namun, di sisi lain, pemerintah masih menoleransi para pedagang untuk menghabiskan stok eksisting di pasar.
"Kalau di pedagang di kasih waktu batas toleransi. Tetapi, jangan lupa ada juga barang bekas bukan impor, dari doemstik. Kita pastikan bahwa sidak ke gudang-gudang dilakukan, sehingga memastikan di ujungnya itu tidak terjadi kegiatan impor ilegal," ujarnya.
Baca Juga
Hal inipun dibenarkan oleh Menkop UKM Teten Masduki yang menyebutkan bahwa pihaknya, Kemendag dan Bareskrim telah bersepakat untuk mengizinkan para pedagang untuk menghabiskan stok yang ada.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peninjauan agar para pedagang tidak kembali memasok baju bekas impor. Menurut Teten, pemerintah pun telah mengawasi jalur masuk impor baju bekas ilegal yaitu di Sumatra.