Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait layanan Bus Rapid Transit (BRT) dengan skema Buy The Service (BTS) yang ditargetkan dimulai pada 2024.
Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi menjelaskan, layanan angkutan skema BTS di Kota Bekasi rencananya akan dihadirkan pada tahun depan. Rencana tersebut masih harus melewati beberapa tahapan, di antaranya penyusunan naskah akademik yang berisi desain rencana operasi layanan, uji coba koridor, dan evaluasi dari pelaksanaan uji coba tersebut.
Dia menjelaskan pada tahap awal, angkutan ini akan tersedia pada dua koridor, yaitu koridor 1 dengan rute Summarecon Bekasi - Vida dan koridor 2 dengan rute Terminal bekasi - Pondok Gede. Meski demikian, Tatan mengatakan untuk kepastian rutenya masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, dengan kehadiran layanan BRT dengan skema BTS di Kota Bekasi, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat merasakan modernisasi peradaban transportasi di Jabodetabek dan modernisasi peradaban transportasi tersebut juga dapat merata di kota-kota lainnya di Bodetabek.
“Sejatinya, pembangunan angkutan perkotaan berbasis BRT juga bertujuan membangun peradaban agar warga bisa menikmati peradaban angkutan umum, sehingga naik angkutan umum menjadi gaya hidup perkotaan. Setelah layanan setara, kemudian konektivitas dan aksesibilitas bisa terwujud,” ujar Tatan dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, kehadiran BTS di Kota Bekasi nantinya akan mengantarkan masyarakat Kota Bekasi memasuki babak baru, budaya baru, dan kebiasaan baru dalam memanfaatkan layanan angkutan umum massal
Baca Juga
“Maka dari itu, mudah-mudahan ada satu harapan bahwa masyarakat Kota Bekasi akan segera beralih menggunakan transportasi umum sehingga selain dapat mengurangi kemacetan juga dapat mengurangi polusi udara," kata Tri Adhianto.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan sinergi perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian angkutan umum perkotaan dengan skema Pembelian Layanan atau Buy The Service (BTS) di Kota Bekasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.
Dia menjelaskan BPTJ mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain menyiapkan anggaran operasional, dan mensinergikan serta melaksanakan perencanaan.
Sementara itu, Pemerintah kota Bekasi bertugas dan bertanggung jawab untuk mengusulkan rute dan menerbitkan izin trayek yang diperlukan serta menyiapkan rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas,” ungkap Agung.