Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Beberkan Alasan Tarif Kereta Cepat Tak Dapat Subsidi

Kemenhub menjelaskan alasan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat (5/8/2022) - Dok. KCIC
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat (5/8/2022) - Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dipastikan tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal, mengonfirmasi layanan kereta cepat tidak akan disubsidi. Pasalnya, kereta cepat tidak termasuk dalam jenis layanan kereta ekonomi.

"Tidak dapat subsidi, kan aturannya tidak boleh," kata Risal saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Risal mengatakan tarif awal kereta cepat rencananya akan berkisar pada rentang Rp250.000 hingga Rp350.000. Sebagai informasi, tarif Kereta Cepat nantinya akan terbagi menjadi 3 kelas, yakni Premium Ekonomi, Bisnis, dan First Class.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan tidak adanya subsidi tarif kereta cepat dikarenakan tidak ada alokasi dari Kemenhub.

"Pak Menhub sudah bilang tidak ada alokasinya [subsidi]. Kami mengikuti arahan regulator," kata Dwiyana. 

Adapun, ketentuan pemberian subsidi tarif kereta tertuang dalam Undang-undang No.23/2007 Tentang Perkeretaapian. Pasal 152 ayat 2 menyebutkan, tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi atau angkutan perintis.

Sementara itu, Pasal 153 ayat 1 menyebutkan, jika tarif yang dihitung oleh pemerintah atau pemerintah daerah lebih rendah dari yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan pedoman tarif yang ditetapkan pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, tidak menampik akan kemungkinan subsidi pada tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menghitung subsidi yang dapat diberikan pada tiket KCJB nantinya.

"Sekarang masih dihitung subsidinya. Kami belum tahu apakah akan ada subsidi atau tidak, lihat saja nanti," katanya. 

Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan bahwa pemerintah telah menjadwalkan uji coba KCJB pada Jumat (8/9/2023) 2023 bersama Perdana Menteri Cina Li Qiang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper