Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak memberikan izin terkait rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) atau PGN untuk menyesuaikan harga jual gas kepada pelanggan komersial dan industri di luar penerima harga gas bumi tertentu/HGBT per 1 Oktober 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut bahwa apa yang dilakukan PGN merupakan hal yang sah saja.
Namun, Tutuka mengatakan bahwa pemerintah mempunyai kebijakan lain untuk tetap tidak menaikkan harga gas saat ini.
"Kita enggak mengizinkan. Itu sebenarnya aturan dari dia, maka harus diumumkan sekarang, kalau tidak diumumkan sekarang nanti sudah telat, jadi umumkan sekarang, tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga," kata Tutuka di komplek DPR, Senayan, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, Tutuka menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah masih menginginkan harga gas untuk pelanggan industri bisa ekonomis. Terlebih, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan alokasi gas yang ditujukan bagi industri.
"Kemudian dia menjual dengan harga yang memberatkan konsumen, kan kita tidak bolehkan," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, PGN masih melakukan pembahasan dengan pemerintah terkait rencana penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan komersial dan industri di luar penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) per 1 Oktober 2023.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian harga gas di hulu dan volume yang diterima.
“Saat ini, PGN tengah berkonsultasi dengan pemerintah mengenai rencana penyesuaian harga gas jual tersebut serta masih menunggu kepastian harga gas hulu dan volume gas yang akan diterima, khususnya untuk wilayah Jawa bagian barat,” kata Racmat kepada Bisnis, Minggu (20/8/2023).
Berdasarkan surat edaran yang diterima Bisnis, penyesuaian harga ini terjadi terhadap beberapa kategori yang terdapat dalam harga gas yang saat ini beredar di masyarakat.
Harga gas untuk pelanggan komersial dan industri PB-KSv yang awalnya dipatok seharga US$9,78 per MMbtu, akan naik menjadi US$11,99 per MMbtu.
Kenaikan juga terjadi untuk harga gas pelanggan Bronze 2 yang dipatok US$12,52 per MMbtu, sebelumnya US$9,20 per MMbtu. Kemudian, harga gas untuk pelanggan Bronze 3 akan dipatok sebesar US$12,31 per MMbtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMbtu.
Lebih lanjut, untuk pelanggan Bronze 1 dipatok Rp10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp6.000 per meter kubik. Namun, harga ini mulai ditetapkan per 1 Januari 2024.