Bisnis.com, CILEGON -- Pelaku usaha industri Kimia, PT Dow Indonesia meminta pemerintah dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN mengevaluasi rencana kenaikan harga gas industri non-harga gas bumi tertentu per 1 Oktober 2023.
Kepala Pabrik Cilegon Dow Indonesia Ferry Ferdian mengatakan pihaknya akan mengikuti rencana pemerintah mengenai kenaikan harga gas. Meski demikian dia memberi catatan besaran kenaikan tersebut dapat diperhitungkan sesuai dengan ongkos operasional industri.
"Ini kan nasional sistem nya sedangkan kita kan tergantung sekali untuk bisa memperoleh sumber daya gas dari mereka. Jadi, itu naiknya dengan angka yang masuk akal," kata Ferry dalam agenda Kunjungan Pabrik Dow Indonesia di Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023).
Dalam pengolahan Daw, kata dia, penggunaan gas dalam operasional pabrik berperan signifikan. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk menaikkan harga sesuai dengan kondisi industri dalam negeri. Apalagi, tak hanya gas, dalam proses produksi ada banyak elemen pembiayaan seperti biaya listrik dan air, sehingga kenaikan harga gas industri oleh PGN perlu diperhitungkan kembali besarannya.
"Mau nggak mau mendukung tapi dengan angka yang masuk akal dengan kondisi saat ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat edaran yang diterima Bisnis, penyesuaian harga ini terjadi terhadap beberapa kategori yang terdapat dalam harga gas yang saat ini beredar di masyarakat.
Baca Juga
Surat edaran tersebut bersifat lokal dan ditandatangani oleh Area Head PGN Bekasi Reza Maghraby. Harga gas untuk pelanggan komersial dan industri PB-KSv yang awalnya dipatok seharga US$9,78 per MMbtu, akan naik menjadi US$11,99 per MMbtu.
Kenaikan juga terjadi untuk harga gas pelanggan Bronze 2 yang dipatok US$12,52 per MMbtu, sebelumnya US$9,20 per MMbtu.
Kemudian, harga gas untuk pelanggan Bronze 3 akan dipatok sebesar US$12,31 per MMbtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMbtu. Untuk pelanggan Bronze 1 dipatok Rp10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp6.000 per meter kubik. Namun, harga ini mulai ditetapkan pada per 1 Januari 2024.
Adapun, PGN masih melakukan pembahasan dengan pemerintah terkait rencana penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan komersial dan industri di luar penerima HGBT per 1 Oktober 2023.