Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi dalam proses persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batu bara (minerba).
Hal ini dilakukan imbas dari mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Intinya dengan kasus kemarin sampai mantan dirjen [minerba] bermasalah itu, karena kami dalam melayani itu dengan simplifikasi. Simplifikasi dianggap tidak memenuhi aturan," kata Plt. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Kementerian ESDM, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, Kementerian ESDM memang melakukan penyederhanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan, RKAB serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Namun, penyerdehanaan tersebut justru menjadi bumerang karena adanya dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Atas dasar ini, Wafid mengatakan, nantinya dalam mengevaluasi RKAB perusahaan minerba, pihaknya akan melakukan penilaian secara menyeluruh mengacu parameter aspek penilaian sesuai Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018.
Baca Juga
"Kepmen ESDM 1806 itu bukan hanya 9 poin yang kami evaluasi, tapi sudah 27 poin dan ini lama. Kami selama itu tidak nyaman bagi kita ke depan, daripada bermasalah kita balik lagi ke aturan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
Dalam kasus ini, Ridwan berperan sebagai oknum pemangku kebijakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ridwan telah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
Hasilnya, kebijakan itu termaktub dalam keputusan Menteri ESDM Nomor.1806K/30/MEM/2018 pada tanggal 30 April 2018.
"Pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Dengan demikian, beleid itu mengakibatkan PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
Namun, realitanya RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan bijih nikel di lahan milik PT Antam Tbk. seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik Antam yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan kerja sama operasional (KSO) dengan Antam dan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.