Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait Blok Mandiodo di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan aktivitas penambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) itu sudah disetop usai adanya kasus dugaan korupsi yang diendus Kejaksaan.
“Ya, setop dong,” kata Arifin ketika ditanya soal Blok Mandiodo di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).
Ditemui terpisah, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan, aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo tentunya tidak bisa berjalan seiring adanya kasus hukum yang tengah berjalan.
“Ya pasti lah [berhenti] kalau sudah ini kan nggak bisa ada kegiatan kalau ada masalah kan,” kata Irwandy.
Irwandy menuturkan bahwa Kementerian ESDM mengharapkan adanya proses peradilan yang transparan dalam kasus Blok Mandiodo.
Baca Juga
“Kita harapin dengan adanya pengadilan yang transparan terbuka kalau memang nggak salah ya jangan disalahkan gitu ya,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, potensi sumber daya Blok Mandiodo cukup besar sehingga menjadi sasaran banyak pihak.
Melansir dari laporan tahunan Antam tahun 2022, Blok Mandiodo tercatat memiliki total sumber daya nikel mencapai 14,38 juta ton. Jumlah tersebut terdiri atas 8,34 juta ton sumber daya bijih nikel kadar rendah di bawah 1,5 persen atau limonite dan 6,04 juta ton untuk jenis bijih nikel kadar tinggi di atas 1,5 persen atau saprolite.
Pada Blok Mandiodo untuk jenis limonite yang terindikasi mencapai 6,17 juta ton dan sumber daya tereka sebesar 2,17 juta ton.
Sementara itu, sumber daya terindikasi saprolite di blok tersebut mencapai 1,61 juta ton dan yang tereka mencapai 4,43 juta ton.
Lebih lanjut, dalam laporan tahunan tahun 2022 tercatat total cadangan bijih nikel Antam di Blok Mandiodo mencapai 2,58 juta ton, terdiri atas 1,42 juta ton untuk jenis limonite dan 1,16 juta ton untuk jenis saprolite.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
Dalam kasus ini, Ridwan berperan sebagai oknum pemangku kebijakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ridwan telah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
Hasilnya, kebijakan itu termaktub dalam keputusan Menteri ESDM Nomor.1806K/30/MEM/2018 pada tanggal 30 April 2018.
"Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Dengan demikian, beleid itu mengakibatkan PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
Namun, realitanya RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.