Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) menyesuaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S menyusul kenaikan di ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Mengutip keterangan resmi Hutama Karya, penyesuaian tarif di Tol Jagorawi oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. pada Minggu (20/08/2023) juga memengaruhi tarif bagi pengguna jalan tol yang ingin melintas ke arah Pondok Indah atau Cikampek dari Tol Dalam Kota melalui Tol JORR Seksi S kelolaan Hutama Karya.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menjelaskan tarif tersebut berlaku apabila pengguna melintas melalui Gerbang Tol Dukuh I & Dukuh III.
"Untuk seluruh tarif Tol JORR Seksi S saat ini masih normal. Namun, karena terintegrasi dengan Tol Jagorawi, sehingga total tarif tujuannya yang bertambah," ujarnya dikutip dalam siaran pers, Selasa (22/8/2023).
Penyesuaian tarif tol pada Ruas Tol Jagorawi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ruas Jalan Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer (KM) mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 dengan besaran tarif sebagai berikut:
Gol I: Rp7.500 yang semula Rp7.000
Gol II: Rp12.000 yang semula Rp11.500
Gol III: Rp12.000 yang semula Rp11.500
Gol IV: Rp17.000 yang semula Rp16.000
Gol V: Rp17.000 yang semula Rp16.000
Dengan demikian, detail tarif JORR S menuju Jagorawi menjadi sebagai berikut:
Semula: Tarif JORR Golongan I Rp 16.000+tarif Jagorawi Rp7.000 sebesar Rp23.000
Menjadi: Tarif JORR Golongan I Rp 16.000+Tarif Jagorawi Rp7.500 sebesar Rp23.500