Bisnis.com, SOLO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jadi bahan perbincangan lantaran dengan menyebut proyek Food Estate sebagai kejahatan lingkungan.
Pernyataan Hasto ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk Mentan dan Prabowo Subianto yang merupakan perpanjangan tangan Jokowi dalam proyek ini.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi santai ucapan Hasto dengan menyertakan sumber hukumnya.
Menurut SYL proyek Food Estate yang dijalankan pemerintah sudah ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Namun yang perlu diperhatikan dalam kalimat kritik Hasto, dirinya tidak serta merta menolak proyek Food Estate.
Apalagi, viral video yang memperlihatkan orasi Hasto yang sangat setuju dengan proyek Food Estate besutan Jokowi tersebut tahun lalu.
Baca Juga
"Bahwa dalam bidang pangan pun, kita bisa berdaulat. Oleh sebab itu kita memberikan dukungan sepenuhnya terhadap rencana Jokowi untuk membangun food estate di Kalimantan Tengah ini," kata Hasto tahun 2022 lalu.
Sekjen PDIP tersebut mengkritik implementasi dari proyek food estate yang dia rasa tidak sesuai Undang-Undang.
"Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan," kata Hasto di Bogor, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Pernyataan itu disampaikan Hasto sekaligus merespons soal dugaan aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke partai politik. Dia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus tersebut itu.
Terbaru, Hasto kembali menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh food estate, hanya dan hanya jika sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau food estate kita sukeskan, sepakat. Karena itu membangun kedaulatan pangan kita,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung Jakarta, Kamis (17/8/2023).
“Yang dikritisi PDIP adalah ketika implementasinya ada vested interest sehingga dibentuk misalnya perusahaan-perusahaan yang diisi oleh sahabat-sahabat dan juga partai-partai politik yang seharusnya tidak ikut campur tangan dalam menggunakan anggaran dari negara,” ungkap Hasto.
Sebagai informasi, vested interest dapat diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi atau kepentingan untuk kelompoknya sendiri dalam sebuah tujuan tertentu.