Revisi beleid yang salah satunya akan mengatur terkait pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta di e-commerce itu telah masuk tahap harmonisasi sejak 1 Agustus 2023 dan belum terbit hingga saat ini.
"Kita kan sudah usul sejak Mendag yang lama [Muhammad Lutfi]," katanya.
Adapun, revisi aturan tersebut mengatur soal definisi social commerce sebagai PMSE, membatasi harga produk impor minimal US$100 untuk cross border, dan mengenakan ketentuan perpajakan dan standardisasi produk untuk produk yang diimpor.
Kendati demikian, Teten memandang revisi Permendag No. 50/2020 saja tidak cukup untuk menyelamatkan produk lokal dari tekanan produk impor. Musababnya, produk impor selalu dijual dengan harga yang jauh lebih murah, bahkan di bawah HPP produk lokal.
Teten menduga adanya kekeliruan dari pengenaan bea masuk produk impor selama ini. Hal tersebut membuat produk lokal tidak bisa bersaing di platform pasar digital.
Menurutnya perlu ada restriksi tambahan untuk produk impor, terutama terkait dengan tarif bea masuk yang lebih mahal. Oleh karena itu, Teten mengusulkan agar Kemendag membuat kebijakan impor yang berkeadilan untuk melindungi produk lokal.
Baca Juga
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan, belum terbitnya revisi Permendag No. 50/2020 lantaran ketentuan pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 di e-commerce masih dikaji ulang.
“[Poin yang menjadi pertimbangan] Yang pembatasan US$100 itu,” kata Suhanto kepada awak media di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (11/8/2023).
Suhanto menuturkan, sejumlah pihak telah menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, untuk membahas terkait rencana penerbitan aturan baru soal batasan harga barang impor di e-commerce.
Adapun, salah satu poin yang membuat beberapa pihak keberatan adalah pembatasan penjualan barang impor di bawah US$100 di e-commerce.
Masukan-masukan tersebut, rencananya akan kembali dibahas bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).