Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tapera senilai Rp12,12 triliun pada semester II/2023.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto optimis BP di sisa semester kedua tahun 2023, pihaknya dapat menyalurkan dana untuk Rumah Tapera sebanyak 111.591 unit rumah senilai Rp12,12 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Perinciannya, dari dana FLPP sebanyak 102.773 unit senilai Rp11,02 Triliun dan dana Tapera sebanyak 8.818 unit rumah senilai Rp1,1 Triliun.
"Hal ini dapat dioptimalisasikan BP Tapera melalui mitra strategis yaitu Bank Penyalur dan Pengembang dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan perumahan," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8/2023).
Adapun, hingga 4 Agustus 2023, BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 126.227 unit senilai Rp14,16 Triliun yang tersebar di 9.233 perumahan yang dibangun oleh 6.230 pengembang dari 38 Bank Penyalur di 33 provinsi dan 386 kabupaten/kota.
"Tidak hanya untuk FLPP, BP Tapera juga telah merealisasikan pembiayaan Rumah Tapera untuk ASN sebanyak 3.254 unit senilai Rp369,1 Miliar," jelasnya.
Baca Juga
Adi mengaku optimis BP Tapera akan dapat mencapai target penyaluran Rumah Tapera FLPP sebanyak 229.000 unit rumah senilai Rp25,18 Triliun, dan Pembiayaan Rumah Tapera untuk ASN sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 Triliun pada tahun ini.
”Kami berupaya optimal untuk terus mewujudkan rumah yang berkualitas, tepat sasaran dan dihuni dengan terus melakukan inovasi dan layanan prima, sehingga penyaluran dana FLPP maupun Tapera dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah” ungkap Adi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan realisasi penyaluran sejumlah bantuan pembiayaan rumah, salah satunya melalui program FLPP tetap berjalan sesuai target meskipun harga rumah subsidi mengalami kenaikan.
Pemerintah belum lama ini melakukan penyesuaian harga jual rumah subsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).
Dalam PMK tersebut, setiap rumah bersubsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta - Rp24 juta untuk setiap unit rumah. Batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta - Rp234 juta untuk 2023 dan antara Rp166 juta - Rp240 juta untuk 2024 untuk masing-masing zona.
Seiring dengan hal itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, hingga saat ini penyaluran FLPP telah mencapai setengah dari target yang ditetapkan sebanyak 220.000 unit.
Alhasil, kenaikan harga rumah subsidi diyakini tidak membawa dampak signifikan yang dapat mengganggu rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN).