Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Buka Kemitraan SPKLU Kendaraan Listrik, Modal Mulai Rp400 Jutaan

PT PLN (Persero) membuka paket kemitraan untuk bisnis SPKLU bagi masyarakat umum. Adapun modal pembuatan SPKLU mulai dari Rp400 jutaan.
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Jakarta pada Rabu (5/4/2023).JIBI/Bisnis-Abdurachman
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Jakarta pada Rabu (5/4/2023).JIBI/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) membuka paket kemitraan untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi masyarakat umum. Adapun untuk modal pembuatan SPKLU yang harus disiapkan calon mitra mulai dari Rp400 jutaan.

Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, PLN UID Jakarta Raya, Inu Suprianto mengatakan bahwa calon mitra nantinya bisa menyetorkan dana paket kemitraan kepada PLN untuk kemudian mendapatkan infrastruktur dan unit SPKLU. 

Selain menyediakan infrastruktur dan instalasi SPKLU untuk usaha pribadi (privat), PLN disebut juga menyiapkan mekanisme sharing dalam kemitraan SPKLU. Inu menekankan bahwa layanan kemitraan SPKLU dibuka untuk semua pihak atau masyarakat umum demi terciptanya ekosistem kendaraan listrik.

"Untuk kemitraan sebetulnya ada paket-paket yang lagi disusun, akan diperbarui. Tapi yang sudah berjalan mereka [calon mitra] bisa mengeluarkan sekitar Rp400 jutaan," ujar Inu saat ditemui di Kantor PLN Disjaya Jakarta Pusat, Menteng, Minggu (13/8/2023).

Menurut Inu, saat ini sudah ada sekitar 5-10 mitra yang telah bergabung dengan PLN untuk membangun bisnis SPKLU. Modal Rp400 juta, kata dia diperuntukan SPKLU dengan spesifikasi fast charging. Sementara untuk SPKLU dengan spesifikasi ultra fast charging modalnya akan lebih besar.

Adapun untuk tarif pengisian baterai kendaraan listrik di SPKLU, PLN mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Dalam beleid tersebut ditetapkan biaya layanan pengisian listrik baterai kendaraan di SPKLU fast charging maksimal Rp25.000. Sementara untuk SPKLU ultra fast charging, biaya maksimal yang dikenakan sebesar Rp57.000. Biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"Spesial SPKLU yang ada ultra fast charging itu memang ada service charge yang diatur oleh pemerintah," kata Inu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper