Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambil Alih Proyek Tol Waskita, Hutama Karya Minta Ada Jaminan Perpres

PT Hutama Karya (Persero) meminta adanya Peraturan Presiden (Perpres) penugasan untuk mengambil alih dua proyek jalan tol Waskita Karya. Ini alasannya:
Foto suasana proyek pembangunan jalan tol Bocimi (Bogor, Ciawi, Sukabumi) dari ketinggian di Cigombong, Jawa Barat, Minggu (5/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Foto suasana proyek pembangunan jalan tol Bocimi (Bogor, Ciawi, Sukabumi) dari ketinggian di Cigombong, Jawa Barat, Minggu (5/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan dua proyek jalan tol yang sebelumnya digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Seiring dengan hal itu, manajemen Hutama Karya meminta pemerintah untuk kembali menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penugasan ruas jalan tol.

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menuturkan, hal tersebut krusial untuk menjadi catatan. Pasalnya, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) penugasan dimaksud, nantinya Hutama Karya (HK) akan mendapatkan sejumlah keringanan jangka panjang.

"Kita minta satu syarat, ini kualitatif tapi penting. HK ada Perpres melakukan penugasan seperti yang terakhir Perpres 131/2022. Jadi, kita minta dan disetujui bahwa yang tadinya prakarsa B2B komersial menjadi penugasan," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Budi juga menjelaskan, dengan adanya Perpres penugasan tersebut, nantinya rasio keuangan perseroan juga dapat lebih dijaga stabilitasnya sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No.19/2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Dalam beleid UU tersebut, disebutkan bahwa apabila penugasan yang diberikan kepada perusahaan BUMN secara finansial tidak fisibel, maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN terkait termasuk margin yang diharapkan.

"Secara finansial kita tidak mau gara-gara membangun ini kita jadi habis-habisan. Makanya kita minta lagi karena Perpres mengatakan begitu untuk lebih [menjaga] balance sheet dulu," tutur Budi.

Pemerintah sebelumnya telah menugaskan Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan pada 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatra. Aturan penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 Tahun 2022. Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dalam perkembangan terakhir penyelesaian Jalan Tol Bocimi, sejumlah opsi juga dilaporkan tengah bergulir. Salah satunya adalah masuknya PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 

"Ini memang wacananya banyak karena Bocimi ini jalur bagus, SMI pun berminat masuk juga. Jadi, mudah-mudahan nanti SMI jadi masuk ke Bocimi sehingga yang Rp2,5 triliun ke HK itu bisa digunakan untuk yang di Sumatera," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper