Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan TKDN Sendat Investasi EBT, Menteri ESDM akan Beri Kelonggaran?

Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebut perlu adanya penyesuaian dalam menetapkan TKDN guna mempercepat pengembangan energi terbarukan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif./Istimewa
Menteri ESDM Arifin Tasrif./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebut perlu adanya penyesuaian dalam menetapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna mempercepat pengembangan energi terbarukan.

Arifin mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna mengakomodir kebutuhan investor luar negeri yang membutuhkan pengadaan barang atau jasa yang sesuai dengan pedoman yang ada.

Kemudian, Arifin menuturkan bahwa perlu adanya pembinaan agar perkembangan industri dalam negeri mempunyai progres.

“TKDN intinya menyesuaikan kemampuan apa dulu yang ada disini, tapi memang kita harus lakukan pembinaan supaya industri dalam negeri bisa terus mempunyai progres kemampuannya itu juga harus dibantu, kalau memang tidak ada apa memang kita harus mandek, tidak kan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (11/8/2023).

Lebih lanjut, Arifin mengatakan saat ini perlu adanya pengecualian dalam aturan TKDN ini agar program tersebut bisa berjalan.

“Memang harus ada exception supaya program ini bisa jalan, bauran energi, capaian target emisi," ujarnya

Sebelumya, PT PLN yang menyebutkan aturan TKDN membuat investasi asing tak tertarik dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan di dalam negeri. 

EVP Aneka Energi Baru Terbarukan PLN, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri dinilai kurang sesuai dengan pedoman pengadaan lembaga keuangan internasional yang mengucurkan kredit.

Dia menambahkan, rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Hululais, Bengkulu, terhambat karena alasan tersebut.

Dalam proyek itu, PLN telah menggenggam komitmen kucuran dana dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Tetapi, JICA tidak melanjutkan realisasi kredit karena kewajiban TKDN yang tak sesuai dengan pedoman pengadaan perusahaan.

"JICA tak bisa teruskan atau approve pendanaan karena local content tak sesuai dengan guideline mereka," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana strategi Indonesia mencapai target bauran 23% energi terbarukan pada tahun 2025?', Kamis (27/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper