Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan pihaknya melakukan lelang terhadap 60 buah motor Royal Enfield (RE).
DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melakukan lelang terhadap motor gede (moge) gaya klasik tersebut, yang sebelumnya merupakan milik importir yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Motor ini dilelang karena importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya. Hasil penjualan dari lelang ini akan menambah pendapatan negara,” tulis DKJN sebagaimana dikutip dalam Instagram @ditjenkn, Minggu (6/8/2023).
Sebanyak 60 motor tersebut terdiri dari Royal Enfield 350 cc sebanyak 20 unit dan Royal Enfield 500 cc sebanyak 40 unit dengan status barang tidak dikuasai negara (BTD).
Sebagai informasi, BTD merupakan barang yang tidak dikeluarkan oleh agen pemasoknya lebih dari 30 hari dari tempat penimbunan sementara di Pelabuhan.
Melalui lelang yang digelar selama 5 sesi pada Jumat, (4/8/2023), negara berhasil menambah pendapatan sebesar Rp5,8 miliar dari 59 unit motor yang terjual.
Baca Juga
Berdasarkan situs lelang.go.id, harga yang ditawarkan untuk motor Royal Enfield tersebut dimulai dari Rp23,08 juta.
“Sebanyak 59 unit Sepeda Motor Royal Enfield laku terjual dengan total harga lelang lebih dari Rp5,8 M, dengan kenaikan nilai limit sebesar 283 persen,” lanjutnya.
Setelah sebelumnya batal digelar pada Juni lalu akibat kendala teknis, DJKN mencatat peminat dari lelang ini cukup banyak, yakni mencapai 3.377 peserta yang telah menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL).