Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Menkop soal Hapus Buku Kredit Macet UMKM: Tahap Pertama Rp500 Juta ke Bawah

Pemerintah memutuskan pada tahap pertama hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM untuk nominal Rp500 juta ke bawah.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memberikan penjelasan kepada awak media sesuai ngorol bareng bersama para pelaku koperasi dan UKM tentang Omnibus Law di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memberikan penjelasan kepada awak media sesuai ngorol bareng bersama para pelaku koperasi dan UKM tentang Omnibus Law di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah telah memutuskan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan untuk tahap pertama bernilai Rp500 juta ke bawah.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di perbankan sudah dibahas dalam rapat kabinet dan sedang dipersiapkan untuk regulasinya.

“Penghapusan kredit macet UMKM sudah dibahas dalam rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama itu yang Rp500 juta ke bawah. Nah, sekarang ini sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut, Teten mengatakan tujuan dari penghapusan kredit macet ini agar para UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengajukan kredit dari perbankan lantaran masih memiliki kredit macet.

Selain itu, pihak perbankan juga nantinya akan diberikan kemudahan dari pemerintah. Akan tetapi, dia tidak merinci kemudahan tersebut lantaran regulasinya masih disusun.

“Jadi, ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan. Regulasinya sedang disusun dulu. Secepatnya lah [akan selesai],” tuturnya.

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Adanya beleid ini bertujuan untuk merespons kesulitan dari para himpunan bank negara atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penghapusan kredit bagi UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara khususnya bagi Himbara dan lebih mengarah pada kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Dia juga menyebut hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sejatinya sudah terdapat best practice dalam perbankan pada umumnya. Terlebih lagi menurutnya secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah.

"Kita pun mendukung seperti yang ada di PPSK. Ini akan memberikan dorongan bank-bank BUMN dan nasabah kredit macet untuk segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper