Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah telah memutuskan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan untuk tahap pertama bernilai Rp500 juta ke bawah.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di perbankan sudah dibahas dalam rapat kabinet dan sedang dipersiapkan untuk regulasinya.
“Penghapusan kredit macet UMKM sudah dibahas dalam rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama itu yang Rp500 juta ke bawah. Nah, sekarang ini sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).
Lebih lanjut, Teten mengatakan tujuan dari penghapusan kredit macet ini agar para UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengajukan kredit dari perbankan lantaran masih memiliki kredit macet.
Selain itu, pihak perbankan juga nantinya akan diberikan kemudahan dari pemerintah. Akan tetapi, dia tidak merinci kemudahan tersebut lantaran regulasinya masih disusun.
“Jadi, ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan. Regulasinya sedang disusun dulu. Secepatnya lah [akan selesai],” tuturnya.
Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga : Bank Mandiri (BMRI) Singgung Potensi Moral Hazard Dalam Wacana Hapus Buku Kredit Macet UMKM |
---|
Adanya beleid ini bertujuan untuk merespons kesulitan dari para himpunan bank negara atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penghapusan kredit bagi UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara khususnya bagi Himbara dan lebih mengarah pada kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Dia juga menyebut hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sejatinya sudah terdapat best practice dalam perbankan pada umumnya. Terlebih lagi menurutnya secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah.
"Kita pun mendukung seperti yang ada di PPSK. Ini akan memberikan dorongan bank-bank BUMN dan nasabah kredit macet untuk segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.