Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ramai informasi mengenai peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan mobil boks di jalan raya. Seiring banjirnya produk sepeda listrik, anak-anak pun marak menggunakan sarana tersebut sebagai mainan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menegaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (3/8/2023).
Danto menilai hal tersebut penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Mengacu pada regulasi tersebut, Danto melanjutkan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu. Di antaranya kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.
Apabila lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Baca Juga
Sejalan dengan hal itu, Kemenhub dalam waktu dekat berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan dan sejumlah regulasi penggunaan sepeda listrik.
"Terkait langkah akan dilakukan sosialisasi PM 45 Tahun 2020 serta program keselamatan berkendara," pungkasnya.