Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Sepeda Listrik Marak, Kemenhub Bakal Lakukan Ini

Di media sosial, banyak peristiwa kecelakaan sepeda listrik yang melibatkan anak-anak.
Petugas tengah mengarahkan anak-anak yang tengah memainkan sepeda listrik/instagram masyarakat.kotabaru
Petugas tengah mengarahkan anak-anak yang tengah memainkan sepeda listrik/instagram masyarakat.kotabaru

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ramai informasi mengenai peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan mobil boks di jalan raya. Seiring banjirnya produk sepeda listrik, anak-anak pun marak menggunakan sarana tersebut sebagai mainan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menegaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur. 

"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (3/8/2023).

Danto menilai hal tersebut penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi sebagaimana termaktub dalam  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Mengacu pada regulasi tersebut, Danto melanjutkan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu. Di antaranya kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.

Apabila lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Sejalan dengan hal itu, Kemenhub dalam waktu dekat berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan dan sejumlah regulasi penggunaan sepeda listrik.

"Terkait langkah akan dilakukan sosialisasi PM 45 Tahun 2020 serta program keselamatan berkendara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper