Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Poin Utama Aturan Belanja Online, E-Commerce Wajib Tahu!

Kemendag dalam waktu dekat bakal menerbitkan revisi aturan belanja online yang harus dicermati oleh para pelaku e-commerce.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat bakal menerbitkan revisi Permendag No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Nantinya, sejumlah hal akan diatur lebih detail ihwal transaksi jual-beli di platform pasar digital termasuk e-commerce maupun social commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa kebijakan terbaru tersebut tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 1 Agustus 2023.

"Nah [revisi] Permendag No. 50/2020 itu justru kita dari awal ambil inisiatif, tapi kan pembahasannya antar kementerian," ujar Zulhas saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).

Berikut beberapa aturan baru dalam revisi Permendag No. 50/2020 yang wajib diketahui penjual baik di e-commerce maupun social commerce.

Ini 4 Poin Utama Aturan Belanja Online:

1. Mulai Mengatur Social Commerce

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan pemerintah dalam revisi Permendag No.50/2020 mendefinisikan social commerce sebagai salah satu PMSE. Artinya, transaksi melalui TikTok Shop, Instagram, Facebook dan Whatsapp akan dikenakan aturan sesuai revisi Permendag No. 50/2020.

2. Larangan Jual Produk Impor Murah

Upaya pemerintah untuk membatasi peredaran barang impor di pasar digital dituangkan dalam pembatasan nilai barang yang bisa diimpor minimal US$100. Artinya, produk impor di bawah Rp1,5 juta per unit dilarang diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri atau cross border.

3. E-Commerce Dilarang Jadi Produsen

Mendag Zulhas mengatakan bahwa penyelenggara PMSE baik e-commerce maupun social commerce dilarang menjual produk sendiri atau menjadi wholesaler. Menurut Zulhas, aturan tersebut akan menciptakan keadilan dan kompetisi perdagangan yang sehat di antara penjual yang merupakan pelaku UMKM.

4. Belanja di Social Commerce Kena Pajak

Mendag Zulhas juga membeberkan bahwa revisi Permendag No. 50/2020 juga menetapkan aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di social commerce. Musababnya, selama ini harga produk di social commerce seperti TikTok dianggap sangat murah karena disebut belum dikenakan pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper