Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Soroti Soal Aturan Barang Impor Murah di E-Commerce

Apindo bicara soal aturan pembatasan penjualan produk impor murah di e-commerce.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung pembatasan penjualan produk impor di e-commerce.

Adapun rencana pembatasan tersebur tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 per unit di e-commerce oleh penjual dari luar negeri.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengakui kebijakan tersebut dibutuhkan untuk membantu produk UMKM bersaing di platform pasar digital.

"Saya rasa memang saat ini kalau kita lihat kondisi produk-produk UMKM kita tidak bisa berkompetisi, tidak biasa bersaing dengan produk-produk impor yang murah-murah," kata Shinta saat ditemui pada Festival Apindo UMKM Merdeka di Grand Indonesia, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, dengan pembatasan harga minimal US$100 per unit, dapat memberikan kesempatan produk lokal untuk dipasarkan. Terutama dalam persaiangan dengan penjualan crossborder (lintas batas).

"Jadi mungkin ini sebenarnya sebagai awal, karena untuk membantu UMKM kita untuk bisa bersaing lah di e-commerce dengan crossborder," tutur Shinta.

Di sisi lain, Shinta mengakui bahwa pilihan produk memang menjadi hak konsumen. Terutama dalam menentukan pilihan produk dengan harga murah atau mahal.

Oleh karena itu, Shinta memandang pelarangan penjualan produk impor saja tidak cukup. Peningakatan kapasitas UMKM secara menyeluruh dianggap tak kalah penting.

"Ya silahkan pemerintah mungkin mau membantu dengan niat baik, dengan kebijakan ini, tapi kalau Apindo ini kita mau fokus membantu UMKM secara menyeluruh," ucap Shinta.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membenarkan soal rencana pemerintah bakal melarangan penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta per unit di platform belanja digital (marketplace).

"Barang yang dijual itu ada harga minimalnya, gak semua [bisa dijual], masa kecap satu saja impor, yang benar aja. Saya usulkan harganya [minimal] US$100," ujar Zulhas saat ditemui di Four Season Hotel, Jumat (28/7/2023).

Zulhas menyebut usulan larangan penjualan produk impor dengan harga minimum itu tertuang dalam revisi Permendag No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan segera diharmonisasi pada 1 Agustus 2023. Adapun sejumlah pihak, kata dia sudah menyetuji ihwal rencana tersebut.

"Dalam [revisi] Permendag itu saya usul begitu isinya, saya dengar Kemenkop UKM sudah setuju, tapi kan ada yang lain," jelasnya.

Zulhas mengatakan, penetapan harga minimum US$100 itu dilakukan untuk mencegah produk impor dengan harga murah membanjiri pasar digital di Indonesia. Beleid itu diklaim bertujuan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar produknya berdaya saing.

"Ya nanti kalau [produk impor] cuma Rp5.000 membanjiri kita, repot juga kita," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper