Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar IMEI Handphone dari Luar Negeri via Bea Cukai

Simak cara pendaftaran atauu registrasi IMEI handphone dari luar negeri secara online via Bea Cukai.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan mengumumkan tata cara mendaftarkan IMEI handphone dan perangkat lain yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia.

Tahapan pertama untuk mendaftarkan imei yaitu mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik. Bisa melalui situs resmi Bea Cukai yaitu www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS. 

Jika Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI bisa dilakukan secara langsung, pada saat mengisi ECD.

Tahapan kedua, QR code bukti pengisian formulir elektronik tersebut bisa diberikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan ke Indonesia. Namun, harus dilengkapi dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada dan identitas pendukung lainnya.

Apabila ada penumpang yang belum bisa mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang bisa dibantu oleh Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk perekaman atau pemindaian IMEI disertai dengan paspor penumpang.

Jika Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT) memiliki nilai di bawah US$500, maka proses registrasi bisa cepat diproses dan selesai dalam waktu singkat.

Namun, jika HKT ternyata memiliki nilai di atas US$500, maka petugas Bea Cukai bakal melakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian itu bisa dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dengan durasi waktu paling lambat 5 hari kerja sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Semua aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper