Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Ungkap Penyelidikan Kasus IMEI Ilegal Berawal dari Keluhan Turis Bali

Kemenperin membeberkan awal mulai penyelidikan kasus IMEI berawal dari keluhan turis Bali yang telponnya mati. 
Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa bukti usai memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan pihakknya telah melakukan penyelidikan mengenai mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak beberapa waktu lalu. Penyelidikan berawal dari keluhan seorang turis di Bali.  

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan sebelumnya ada seorang turis Bali yang membawa smartphone dan mendaftarkan IMEI. Namun, 3 bulan kemudian ponsel tersebut mati sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Nah ternyata dia beli IMEI dari belakang, dikatakan ilegal, nah itu jadi salah satu contoh kasus ya. Kasus itu juga yang memunculkan kami untuk pertama kali mengusut kasus tersebut,” kata Febri, Senin (31/7/2023). 

Febri mengatakan dengan tidak mendaftarkan IMEI, maka negara dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak untuk ponsel yang digunakan. 

Dia mengatakan terdapat dua orang dari Kemenperin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemenperin meminta adanya keadilan dalam proses mafia IMEI mengingat terdapat tiga lembaga yang berhak memasukkan nomor IMEI ke CEIR yaitu Kemenkominfo, Kemenkeu (Bea Cukai) dan Kemenperin. 

“Harusnya ketiganya dong, kan bukan hanya di kami. Nah dilihat juga 191.000 IMEI ilegal itu apakah di kami saja? apakah di yang lain juga?” kata Febri. 

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menemukan pelaku yang menjual ponsel dengan dalih resmi. Namun ternyata saat diberikan adalah bajakan.

Para pelaku diduga langsung memasukkan IMEI untuk 191.000 ponsel ke teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register). 

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menilai ponsel dengan IMEI ilegal dan harga murah adalah hal yang menggiurkan di masyarakat.

Sejumlah masyarakat, menurut Tesar, rela membeli ponsel ilegal karena harganya yang relatif murah. Di sisi lain, beberapa masyarakat tidak mengetahui bahwa ponsel yang mereka beli adalah ponsel ilegal karena tertipu dengan harganya yang miring. 

Tesar pun menyarankan kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur dengan ponsel mewah yang menawarkan harga sangat murah, bahkan hingga di bawah 50 persen dari harga normal. 

“Kalau harga iPhone sudat terlalu murah, ada indikasi ilegal. Misalnya 50 persen dari harga asli sudah pasti BM,” kata Tesar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper