Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi program subsidi tepat LPG 3 kg ke subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan bahwa ke depan penyaluran LPG bersubsidi itu akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data nomor induk kependudukan KTP dan Kartu Keluarga.
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan tidak dipakai untuk kebutuhan lainnya, seperti untuk rumah makan.
“Untuk itu kita melakukan registrasi. Tapi registrasi tidak melakukan pembatasan, registrasi dulu aja sehingga dengan registrasi yang benar dapet, ya yang benar membutuhkan,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).
Adapun, pada tahun ini, pemerintah dan Pertamina tengah melakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menerbitkan aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang LPG 3 kg.
Baca Juga
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.
Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.