Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Imbau Masyarakat Registrasi Beli LPG 3 Kg

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi pembelian LPG 3 kg ke Pertamina
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi program subsidi tepat LPG 3 kg ke subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan bahwa ke depan penyaluran LPG bersubsidi itu akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data nomor induk kependudukan KTP dan Kartu Keluarga.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan tidak dipakai untuk kebutuhan lainnya, seperti untuk rumah makan.

“Untuk itu kita melakukan registrasi. Tapi registrasi tidak melakukan pembatasan, registrasi dulu aja sehingga dengan registrasi yang benar dapet, ya yang benar membutuhkan,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).

Adapun, pada tahun ini, pemerintah dan Pertamina tengah melakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menerbitkan aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang LPG 3 kg. 

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.

Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper