Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada 24 Juli 2023 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunggu restu Jokowi untuk pencairan DBH sawit senilai Rp3,4 triliun tersebut sejak April 2023.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luki Alfirman mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH sawit.
Rencananya, penyaluran kepada 350 daerah calon penerima DBH sawit akan berlangsung mulai Agustus 2023.
“Kami kebut juga PMK-nya, jadi mudah-mudahan di awal bulan depan [Agustus] sudah bisa disalurkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Adapun dalam beleid teranyar itu, Jokowi menetapkan pagu DBH sawit ditetapkan paling rendah sebesar empat persen dari penerimaan yang berasal dari bea keluar (BK) atas minyak kelapa sawit beserta turunannya, serta pungutan ekspor (PE).
Baca Juga
Dalam pasal 4 ayat (2) aturan tersebut, Jokowi memberikan mandat terhadap Sri Mulyani untuk dapat menetapkan alokasi minimun DBH sawit.
Pasalnya, pada 2022, Indonesia selama beberapa bulan tidak mendapatkan PE dan BK, imbas dari kelangkaan minyak goreng, sehingga total penerimaan tahun lalu yang akan digunakan untuk tahun ini, tidak cukup besar.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebear Rp3,4 triliun dalam APBN 2023 untuk 350 daerah calon penerima DBH sawit, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.
Formulasi pembagian DBH kenapa daerah yang akan mendapatkan bagi hasil, dengan ketentuan provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH. Sementara kabupaten/kota penghasil, di mana terdapat perkebunan sawit danlatau menghasilkan minyak kelapa sawit mentah akan mendapatkan 60 persen dari DBH.
Selain itu, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kab/kota penghasil mendapatkan 20 persen bagi hasil.
Bendahara Negara juga memutuskan untuk menetapkan batas minimum alokasi sebesar Rp1 miliar per daerah, agar setiap daerah tidak menerima DBH terlalu kecil.
Utamanya, DBH sawit harus digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Adapun, pemberian DBH sawit dilakukan atas dasar bahwa daerah-daerah perkebunan sawit memerlukan banyak perbaikan jalan daerah karena dilewati truk. Untuk itu, DBH sawit menjadi salah satu sumber dana untuk meningkatkan kualitas jalan daerah.