Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Menyerah! Tim Menkeu Sri Mulyani Upayakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2024

Pemerintah telah mengupayakan perluasan objek cukai ke minuman berpemanis sejak 2016. Meskipun demikian sejauh ini perluasan cukai ini belum terlaksana.
Ilustrasi pekerja beraktivitas pada proyek pengaspalan berbahan campuran plastik. Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi pekerja beraktivitas pada proyek pengaspalan berbahan campuran plastik. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (BMDK) baru akan diberlakukan pada 2024.

“Kita mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Askolani mengatakan, aspek yang dipertimbangkan, pertama, implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024 dalam KEM PPKF [Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal] sudah kita masukkan kebijakan ini dan sudah mulai kita bahas dengan DPR,” jelasnya.

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, baik domestik maupun global, sehingga cukai plastik dan minuman berpemanis belum diberlakukan pada tahun ini.

Ketiga, pemerintah masih terus menggodok aturan terkait pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis tersebut.

“Ini satu langkah yang seharusnya kita siapkan secara komprehensif sehingga implementasi dari pada ekspansi cukai itu betul-betul kita bisa jalani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah  telah menargetkan cukai plastik dan minuman berpemanis sejak 2016. Meskipun demikian, beragam penolakan membuat kebijakan ini tak kunjung terlaksa. Sementara pada APBN 2023 ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari minuman berpemanis dan plastik senilai Rp4,06 triliun. 

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden No. 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Disebutkan. pendapatan cukai produk plastik ditargetkan mencapai Rp980 miliar, sementara  penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun. 

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan pada 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak, serta pendapatan bea dan cukai dengan lebih dari 30 pos pendapatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper