Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan terlaksana pada 2024 berisiko kembali ditunda. Pemilihan Umum (Pemilu) diperkirakan menjadi ganjalan pemerintah untuk memperluas barang kena cukai.
Rencana penerapan cukai plastik dan MBDK kembali muncul dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), yang nantinya menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai upaya mendorong penerimaan perpajakan pada 2024. Salah satunya dengan memungut cukai atas produk plastik dan MBDK.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa ada kemungkinan kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut ditunda. Pasalnya, kemungkinan tersebut dilandasi oleh pertimbangan rasional dari para pembuat kebijakan.
Apalagi, tahun 2024 merupakan warsa politik. Oleh sebab itu, komitmen pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) cukup diragukan karena kuatnya tarik-menarik kepentingan pada tahun politik.
“Tahun politik dan kebijakan nonpopulis di tahun 2024 dapat menjadi faktor pendukung utama untuk menunda kebijakan cukai bagi kedua objek [cukai plastik dan MBDK,” ujar Prianto saat dihubungi Bisnis pada pekan lalu.
Baca Juga
Menurutnya, pertimbangan nonpolitik harus menjadi perhatian lantaran cukai merupakan bagian dari pajak konsumsi yang harus ditanggung masyarakat. Salah satu pertimbangannya adalah terpengaruhnya daya beli masyarakat karena besarnya nilai konsumsi akan meningkat.
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan rencana pemerintah untuk menerapkan pungutan cukai atas produk plastik dan MBDK akan cukup berat mengingat 2024 merupakan tahun politik.
“Memang cukup berat untuk mengimplementasikan cukai atas produk plastik dan MBDK pada tahun politik 2024 nanti,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan keraguannya jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan tersebut pada tahun depan. Namun, dia juga tidak memungkiri implementasi regulasi baru ini bisa saja terwujud selama ada dukungan kuat dari masyarakat.
Fajry juga menilai bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut pada tahun depan, pemerintah perlu menyiapkan beberapa hal, mulai dari administrasi hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Dari segi administrasi perlu disiapkan, apalagi ini cukai bukan pajak, berbeda. Dalam cukai ada pemeriksaan fisik dan sebagainya. Administrasinya pun berbeda, seperti rokok atau minuman beralkohol ada pita dan cukainya sebagai bukti pelunasan,” pungkasnya.