Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ke Mana Arah Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis pada Tahun Politik?

Rencana pemerintah menambah objek cukai dengan memasukkan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai sulit terwujud pada tahun politik.
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik
Ilustrasi sampah dari kemasan plastik/ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menambah objek cukai baru dengan memungut cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai akan sulit terwujud pada tahun politik 2024. 

Rencana pemerintah kembali memasukkan plastik dan minuman berpemanis tertuang dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), yang nantinya menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai upaya mendorong penerimaan perpajakan pada 2024. Salah satunya dengan memungut cukai atas produk plastik dan MBDK. 

Namun, menurut Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, rencana pemerintah untuk menerapkan pungutan cukai atas produk plastik dan MBDK akan cukup berat mengingat 2024 merupakan tahun politik. 

“Memang cukup berat untuk mengimplementasikan cukai atas produk plastik dan MBDK pada tahun politik 2024 nanti,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (2/6/2023). 

Dia pun mengungkapkan keraguannya jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan tersebut pada tahun depan. Namun, dia juga tidak memungkiri implementasi regulasi baru ini bisa saja terwujud selama ada dukungan kuat dari masyarakat. 

Fajry juga menilai bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut pada tahun depan, pemerintah perlu menyiapkan beberapa hal, mulai dari administrasi hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Dari segi administrasi perlu disiapkan, apalagi ini cukai bukan pajak, berbeda. Dalam cukai ada pemeriksaan fisik dan sebagainya. Administrasinya pun berbeda, seperti rokok atau minuman beralkohol ada pita dan cukainya sebagai bukti pelunasan,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, pada tahun politik, pemerintah biasanya menghindari pengambilan kebijakan yang berisiko. Pemerintah sebaliknya akan menelurkan kebijakan populis, misalnya, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menambah anggaran subsidi BBM. 

Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mempertegas rencana itu dalam lampiran tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terkait dengan KEM PPKF 2024.

Dalam lampiran tersebut, Menkeu mengatakan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan, pemerintah akan mendorong sejumlah kebijakan, antara lain, pemadanan NIK menjadi NPWP dan memperluas objek barang kena cukai.

“Beberapa kebijakan yang masih dalam tahap proses menuju implementasi antara lain NIK yang akan menjadi NPWP untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Selain itu, terdapat juga penambahan basis pajak baru dengan pengenaan barang kena cukai baru berupa cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” tutur Menkeu.

Meski begitu, rencana memasukkan minuman berpemanis dan cukai bukan rencana baru. Setidaknya sejak 2016, plastik telah disasar menjadi objek cukai namun selalu tertolak dalam pelaksaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper