Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi mulai 3 Agustus 2023.
Kendaraan roda empat pemudik arus balik Iduladha 1444 Hijriah di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak mulai berdatangan untuk menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera.ANTARA/Mansurrnrn
Kendaraan roda empat pemudik arus balik Iduladha 1444 Hijriah di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak mulai berdatangan untuk menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera.ANTARA/Mansurrnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Ketentuan ini tertuang dalam Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor (KM) 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan adanya kenaikan BBM dan adanya peningkatan biaya operasional perusahaan

“Dengan kondisi ini, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Bambang mengatakan, KM 61/2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Sehingga, penetapan tarif terbaru itu ditargetkan mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Dia berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. 

Adapun, rata-rata kenaikan tarif terpadu atau biaya angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen.

Secara rinci, tarif terpadu pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.

Sementara, untuk golongan II atau sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 dari Rp58.550 menjadi menjadi Rp60.600. Selanjutnya, untuk golongan IV-golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 hingga Rp208.500.

Bambang menambahkan, untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola atau Badan Usaha Pelabuhan menerapkan sistem  tarif terpadu.

 “Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper