Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Terbitkan 2 Aturan Ekspor Terbaru, Freeport Bisa Ekspor Tembaga Lagi?

Kemendag menerbitkan dua peraturan terbaru terkait ekspor yang memberikan relaksasi ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua peraturan terbaru terkait ekspor demi mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Kedua peraturan yang dimaksud yaitu Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, menjelaskan, kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir.

Dia mengatakan, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian. Namun, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan.

Madyana menuturkan bahwa Kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Mardyana dalam siaran pers, Kamis (20/7/2023).

Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023. Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait.

Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif. Ada sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, antara lain penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Menurut Mardyana lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 dari yang sebelumnya BTKI tahun 2017.

Perubahan lainnya yang terdapat dalam kedua Permendag tersebut adalah adanya penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.

Selain itu, terdapat perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Kemudian, penyesuaian lainnya adalah pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang.

Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet.

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor.

Perubahan lain adalah terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam. Terdapat juga penyesuaian lainnya sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan izin ekspor konsentrat.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, permendag yang sudah direvisi itu, bisa berlaku seminggu setelah ditanda-tangani.

“Sudah ditanda-tangani Sabtu [8/7/2023] kemarin. Berarti kalau menghitung hari kerja, Senin hari ini,” ujar Budi kepada Bisnis, Selasa (/11/7/2023).

Dia menuturkan permendag tersebut masih menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Beleid tersebut juga sudah mendapatkan nomor dan segera diundangkan dalam 7 hari dan mulai berlaku.

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga.

Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023. Namun, ekspor hanya diizinkan sampai smelter yang mereka bangun operasional pada 2024.

"[Keputusannya] boleh [ekspor konsentrat tembaga], sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan [smelter] dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," kata Arifin Tasrief.

Sebelumnya, Freeport Indonesia (PTFI) melaporkan gudang penyimpanan konsentrat tembaga di Amamapre, Mimika, Papua telah melebihi kapasitas.

Juru Bicara PTFI, Katri Krisnati, mengatakan, kondisi itu disebabkan karena perseroan belum kunjung menerima surat rekomendasi serta izin persertujuan perpanjangan ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

“Gudang penyimpanan saat ini sudah penuh dan sebagian konsentrat terpaksa diletakkan di luar gudang,” kata Katri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper